Nota jawaban merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya. Dalam penyampaian pandangan tersebut, penanganaan Covid-19 menjadi topik yang paling mendominasi.
“Dapat kami sampaikan Pemprov Sumut telah mengalokasikan anggaran Rp191.797.800.000 untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan pendukungnya sebesar 38,20% dari total belanja tidak terduga tahap I,” kata Edy Rahmayadi.
Sementara untuk tahap II sebesar Rp261.047.620.000 atau 52,21%. Dengan demikian, terdapat peningkatan alokasi anggaran penanganan dan penanggulangan Covid-19 bidang kesehatan dan pendukungnya.
Perkembangan lain terkait penanganan Covid-19 di Sumut yakni rencana penambahan laboratorium yang bekerja sama dalam pemeriksaan PCR yaitu UPT Laboratorium Kesehatan Dinkes, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan, RS Haji Medan Pemprov Sumut, dan RSUD Kabupaten Deliserdang. Semua laboratorium yang dimaksud dalam proses pengajuan ke Kementerian Kesehatan untuk penerbitan izin.
Hal lainnya yang dibahas yakni kinerja OPD Pemprov Sumut belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi karena beberapa pejabat belum defenitif. Hal ini akan menjadi perhatian seriusnya.
Untuk evaluasi hal tersebut, pada tahun anggaran 2020 akan dilakukan persiapan proses pengisian melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil