Kepada petugas, Cece mengaku sudah menghabiskan seluruh uang hasil curiannya untuk berfoya-foya dan biaya selama melarikan diri. Berdasarkan catatan petugas, pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali di sejumlah lokasi.
Setelah mendapatkan perawatan, petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ucapnya.