Penetapan Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan Ketua KAMI Medan Khairi Amri

Ahmad Ridwan Nasution
Ketua Majelis Hakim PN Medan Safril Batubara saat membacakan putusan praperadailan Ketua KAMI Medan Khairi Amri. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak praperadilan terhadap ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Proses penangkapan dan penahanan serta status tersangka dinilai sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang praperadilan Khairi Amri di Ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (11/11/2020) sore. Sidang dihadiri kuasa hukum termohon dan pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri.

"Menolak permohonon pra-peradilan untuk sepenuhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Safril Batubara yang memimpin jalannya persidangan.

Mendengar putusan tersebut, Kuasa hukum pemohon Mahmud Irsyad Lubis mengaku kecewa namun tetap menghargai keputusan hakim.

"Kekecewaan kami karena hakim menolak dalil permohonan tanpa mempertimbangan saksi ahli dan alat bukit. Terlalu memandang sepihak, namuh keputusan hakim harus kita hormati," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

1 bulan lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

1 bulan lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal