Pengadilan Singapura Vonis Bersalah 3 WNI Atas Tuduhan Mendukung Terorisme

Antara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Singapura memvonis tiga warga Negara Indonesia (WNI) bersalah atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme. Identitas ketiganya yakni berinisial RH, TM dan AA. Mereka menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran terorism (Suppression of Financing) act.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana mengatakan, ketiga WNI diputus dalam sidang terpisah. RH dan TM diputus bersalah Pengadilan Singapura pada 12 Februari 2020 dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, dipotong masa tahanan.

Sementara, AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, Sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

“Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme,” ujar Ratna dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2020).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup Tayang di TV Mana? Cek Jadwalnya

13 hari lalu

Usung Ekoteologi, PTKIN Borong Penghargaan UI GreenMetric 2026

30 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

1 bulan lalu

Gempa Flores Rusak 72 Madrasah, Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar

2 bulan lalu

Indonesia Angkat Koper dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Imbang Singapura 1-1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal