Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap

iNews
Polres Karo menggerebek judi tembak ikan di Tigabinanga dan menangkap dua perempuan beserta mesin judi dan uang tunai. (Foto: Dok. Polri).

Selain itu, aparat juga menyita dua chip pengisi koin dan uang tunai sebesar Rp430.000 dari RBS serta Rp350.000 dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Karo menegaskan akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Penggerebekan di Batam, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar

17 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Pakar USU Apresiasi Pemerintah Tangani Korban MBG Karo Dirujuk ke RS Jakarta

1 bulan lalu

Usai Dijenguk Wapres Gibran, Siswi Korban Keracunan MBG di Berastagi Dirujuk ke Jakarta

1 bulan lalu

Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo, Wapres Gibran Minta Siswa Tak Masuk Sekolah Sebelum Pulih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal