Selain Rizal Sirait, pemeriksaan hari kedua, KPK dijadwalkan memeriksa 10 lainnya, yakni Tohonan Silalahi, Abu Bokar Tambak, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonies Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadli Nurdjal, dan Abu Hasan Mutidi.
Seperti yang diketahui, Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada medio 2015 silam ditangkap oleh KPK terkait dengan kasus suap yang dilakukan kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 silam.
Selain menangkap Gatot, KPK juga menangkap 11 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang diduga menerima sejumlah uang suap dari Gatot terkait dengan pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD 2012, dengan nilai suap yang diberikan kepada DPRD Sumut senilai Rp1,55 miliar.
Diketahui mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebelumnya telah divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti bersalah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar. Terkait dengan pengesahan Perubahan APBD 2013 Gatot diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Sumut Rp2,55 miliar. Pengesahan APBD 2014 Gatot mengalirkan uang ke DPRD Sumut senilai Rp50.
Persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2014 Gatot mengalirkan uang sebesar Rp300 juta. Laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur 2014 Gatot mengalirkan uang sebesar Rp500 juta. Pengajuan hak interpelasi senilai Rp1 miliar. Total uang suap yang diberikan Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD mencapai Rp61,1 miliar.
Adapun 11 anggota DPRDSU periode 2009-2014 yang sudah dihukum terkait dengan kasus ini adalah Saleh Bangun, Ajib Shah, Sigit Pramono, Chaidir Ritonga, Budiman N, M Affan, Bustami, Zulkifli ES, Guntur M, Parluhutan S, dan Zulkifli H.
Penyidik ini dilakukan oleh KPK disinyalir dikarenakan masih banyaknya para pemberi, penerima , dan perantara kasus suap ini yang belum ditangkap dan dihukum oleh KPK sebagaiman terungkap di fakta persidangan kasus ini.