Penyelundupan Sabu 4 Kg dalam Loudspeaker di Rantauprapat, 4 Orang Ditangkap 

Fachrizal
Polres Labuhanbatu saat ekspose pengungkapan kasus narkoba 4 kg dalam loudspeaker di Rantauprapat. (Foto: iNews/Fachrizal)

"Rencana narkoba ini akan dibawa ke Bandarlampung," katanya.

Para pelaku merupakan kurir yang dijanjikan mendapat upah Rp10 juta jika berhasil menyelundupkan narkoba yang ditaksir bernilai Rp6 miliar tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Keempat tersangka akan dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

2 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

3 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

4 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

5 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal