Penyelundupan Sabu 4 Kg dalam Loudspeaker di Rantauprapat, 4 Orang Ditangkap 

Fachrizal
Polres Labuhanbatu saat ekspose pengungkapan kasus narkoba 4 kg dalam loudspeaker di Rantauprapat. (Foto: iNews/Fachrizal)

"Rencana narkoba ini akan dibawa ke Bandarlampung," katanya.

Para pelaku merupakan kurir yang dijanjikan mendapat upah Rp10 juta jika berhasil menyelundupkan narkoba yang ditaksir bernilai Rp6 miliar tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Keempat tersangka akan dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

10 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

12 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

14 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

17 hari lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal