Perampok Modus Jual Motor lewat Aplikasi Online di Deliserdang Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Tersangka Dani saat diamankan di Polsek Sunggal. (Foto: istimewa)

“Korban sempat melawan dan para tersangka kemudian melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri. Para pelaku kemudian menguras uang yang ada di kantong celana korban," ujarnya. 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, satu orang tersangka bernama Dani berhasil diamankan petugas. 

"Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku mendapat uang sebesar Rp1,5 juta dari aksi tersebut," ucapnya. 

Saat beraksi, Dani mengaku dibantu dua orang rekannya yakni S dan ANS alias T. Saat ini kedua tersangka masih dalam pengejaran petugas Polsek Sunggal. 

Sementara itu, tersangka Dani kami jerat denga Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

57 tahun lalu

Kecelakaan Tragis di Gowa, Pemotor Kritis Tabrakan dengan Mobil Sigra

57 tahun lalu

Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket

57 tahun lalu

Detik-Detik Mengerikan Kecelakaan Maut 3 Kendaraan di Pasuruan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 2 Motor dan Truk di Pasuruan, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal