Peras Kepsek Rp1,8 Juta, Oknum Ketua LSM KPK RI di Madina Ditangkap Polisi

Liansah Rangkuti
Oknum ketua LSM KPK RI ditangkap polisi usai memeras kepala sekolah di Kabupaten madina sebesar Rp1,8 juta. (Foto: iNews)

"Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," kata Bagus Seto.

Bagus menyebut FH kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan tersebut. Tersangka dipersangkakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun. "Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel di Tangsel Ditangkap, Minta Rp130 Juta

1 tahun lalu

Polisi Gadungan Peras Warga Modus Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Batu

3 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot usai Tampar Siswa gegara Seragam Lurik

3 hari lalu

Kronologi Bupati Gowa Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU

3 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal