Peredaran Sabu 60 Kg Jaringan Internasional Digagalkan Polres Labuhanbatu

Antara
Polres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin Rantauprapat. (ANTARA/Kurnia Hamdani)

RANTAUPRAPAT, iNews.id - Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dari sindikat jaringan internasional di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Barang bukti narkoba ini dibungkus dalam kemasan plastik berwarna hijau.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi meminta waktu untuk memberikan keterangan. Menurutnya, anggota di lapangan masih melakukan penyelidikan.

"Tunggu waktu ya, nanti kami kabari jika akan diekspos. Nanti dikabari," kata Deni, Rabu (16/6/2021).

Informasi yang diperoleh sementara, polisi telah memantau pergerakan sindikat narkoba ini pekan yang lalu. Pengungkapannya berdasarkan hasil pengembangan kasus di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Kemudian, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Kepulauan Riau, Negara Malaysia dan Singapura. Dalam pengerebakan tersebut, petugas menemukan tumpukan sabu dibungkus plastik warna hijau dengan berat 60 kg.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Mencekam! Bentrokan 2 Kelompok Dipicu Sengketa Lahan di Batam, 2 Orang Tewas 6 Luka-Luka

17 jam lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

9 hari lalu

5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

13 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal