Perempuan Muda di Medan Jual Anak Teman ke Pria Hidung Belang, Uangnya Buat Beli Sabu

Antara
Jaksa Penuntut Umum pengganti dari Kejari Medan Tiorida Hutagaol (nomor dua dari kiri) membacakan tuntutan terhadap terdakwa. (Foto:ANTARA)

Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa bersama temannya Sherly, nama samaran menemui korban di tempat kos Carlo di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.

Terdakwa kemudian menawarkan korban agar tinggal di rumahnya daripada di tempat kos.

"Kau tinggal saja dulu di tempat kakak (terdakwa) untuk sementara atau beberapa hari. Tapi kalau nggak mau tinggal di situ pun, nggak apa-apa, main-main aja dulu," kata JPU menirukan ucapan Cindy.

JPU menjelaskan, korban kemudian diajak ke salah satu kamar Hotel Oyo, namun pintu kamar dikunci. Terdakwa pun membuka aplikasi online MiChat dan memposting foto saksi korban.

Beberapa jam kemudian masuk tawaran dari 'pria hidung belang' lewat aplikasi MiChat dengan tawaran Rp500.000. Korban lalu diminta untuk melayani pria tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

11 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

19 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

1 bulan lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

1 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal