Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara

iNews
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus suap proyek jalan Rp157 miliar. (Foto: iNews).

Atas perbuatannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"Kenapa kami hanya menuntut 5 tahun, karena kan kami juga ada pertimbangan-pertimbangan dan itulah kita masukkan dalam tuntutan sehingga hasilnya seperti yang kita dengarkan tadi," ujar Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno.

Selain hukuman penjara lima tahun enam bulan, Topan Ginting juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun penjara. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara itu, Rasuli Efendi Siregar dituntut hukuman empat tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp250 juta yang telah dibayarkan oleh terdakwa. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Topan Ginting: Orang Dekat Bobby, Sosok Kunci Skandal Korupsi Dinas PUPR Sumut

7 jam lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

6 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

8 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

8 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal