Perkara Warisan Suami, Menantu Laporkan Mertua dan Kakak Ipar di Karo

Eka Hetriansyah
Perkara Warisan Suami, Menantu Laporkan Mertua dan Kakak Ipar di Karo (Foto: iNews/Eka Hetriansyah)

KARO, iNews.id - Seorang menantu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) melaporkan mertuanya atas tuduhan pemalsuan dokumen ahli waris yang ditinggal suaminya. Dokumen rumah hingga mobil milik suaminya diduga dipalsukan. 

Kasus ini rupanya sudah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (17/11/2022). Pelapor diketahui berinisial AG. Sementara sebagai terdakwa yakni TTB (mertua) dan dua iparnya.

Dalam agenda persidangan, saksi ahli dari JPU membacakan hak ahli waris yang menyatakan bahwasanya hak ahli waris akan jatuh kepada istri walaupun belum tercatat pada dinas catatan kependudukan dan sipil.

Namun keterangan dari saksi ahli ini pun mendapat penolakan dari kuasa hukum terdakwa. Alasannya, saksi ahli merupakan saksi ahli bidang perdata dan bukan bidang pidana.

"Saksi ahli itu bidang perdata bukan pidana. Apa korelasinya untuk menetapkan ibu ini yang anaknya sudah meninggal tapi dia di kursi pesakitan menjadi terdakwa. Yang melaporkan ini menantunya," ucap kuasa hukum terdakwa, Roni Panggabean, Kamis (17/11/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Istri Ditusuk Suami Pakai Obeng saat Ambil Rapor di Semarang

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Terungkap Fakta Baru Wanita di Surabaya Sekap Calon Mertua, Foya-Foya di Hotel Mewah 6 Bulan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Terungkap! Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal