Perkosa lalu Bunuh 2 Gadis di Medan, Oknum Polisi Ini Dihukum Mati

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi oknum polisi yang perkosa lalu bunuh dua gadis di Medan dihukum mati. (foto:ist)

Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.

Lalu, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan Riska sudah ada pada terdakwa.

Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya, sedangkan Riska ditemani tetangganya berinisial AP (13) korban lain dalam perkara ini.

Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan AP naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada Aipda Roni.

Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

3 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

3 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

4 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

6 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal