MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika melalui jalur perairan dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram sabu. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga perkara diungkap secara terpisah dengan jumlah sabu masing-masing 50 kilogram, 150 kilogram dan 44 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, total barang bukti dari tiga pengungkapan tersebut mencapai 244 kilogram narkotika jenis sabu.
“Yang pertama 50 kilogram, kemudian 150 kilogram, dan yang ketiga 44 kilogram. Totalnya 244 kilogram,” ujarnya dikutip Senin (5/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur perairan di sekitar Aceh dan Sumut untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia.