Setelah berhasil masuk, sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah menggunakan jalur darat.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya keterkaitan jaringan tersebut dengan jaringan narkotika internasional yang berbasis di Malaysia. Polisi masih mendalami dugaan hubungan tersebut untuk mengungkap jalur distribusi serta pihak yang diduga berada di balik pengiriman sabu.
Sembilan tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup.
Polda Sumut masih mengembangkan ketiga perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jalur masuk dan distribusi narkotika melalui perairan Sumut.