Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Antarprovinsi, 10 Kg Sabu dan 24.000 Ekstasi Disita

Wahyudi Aulia Siregar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jaringan antarprovinsi yang menyasar Kota Medan. (Foto: Polda Sumut).

Dia mengungkapkan, kedua tersangka mengaku mendapat pasokan dari seorang bandar berinisial LB, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka bertugas menyimpan dan mengedarkan narkoba di Medan dengan imbalan Rp2 juta per bungkus.

“Para tersangka mengaku sudah dua kali menerima kiriman narkoba. Bulan lalu 50 kilogram sabu telah diedarkan, dan pekan lalu kembali menerima 17 kilogram. Sebanyak 7 kilogram sudah beredar, sisanya 10 kilogram berhasil kami sita,” ucapnya. 

Polisi kini masih memburu LB yang diduga sebagai pengendali utama jaringan antarprovinsi tersebut. Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Oknum Sipir Lapas Metro Lampung Ditangkap, Diduga Selundupkan Sabu dan Ekstasi

12 bulan lalu

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Sukabumi-Bandung, 7 Kg Sabu Disita

1 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jalur Narkoba Rokan Hilir-Palembang Sita Sabu 86 Kg, 6 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal