Polda Sumut Periksa Tersangka Dugaan Kasus Korupsi UINSU, 2 Mangkir

Stepanus Purba
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba )

MP Nainggolan mengatakan Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya menghadiri pemanggilan.

"Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan itu merupakan kewenangan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan jadwal pemanggilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.

ketiga tersangka yaitu SS, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) UINSU kemudian JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan Prof S selaku Rektor UINSU.

Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp10 miliar.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

4 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

6 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

7 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal