Kepada petugas, tersangka Suwarto alias Warto mengaku tidak ikut beraksi di Sumut. Namun dia mengaku beraksi bersama temannya di Sumatera Barat.
"Ini akan kita serahkan satu tersangka ini ke Dirreskrimum Polda Sumbar karena setelah kita periksa dia melakukan kejahatannya tidak di Sumatera Utara," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, selain di Karo, kompolotan ini juga beraksi merampok nasabah di Kabupaten Simalungun, Labuhanbatu, dan Pematangsiantar. Dalam aksinya para pelaku mengancam calon korban dengan senjata api rakitan. Dari tiga lokasi tersebut, mereka membawa kabur uang sebesar Rp250 juta.
Oleh para pelaku, uang tersebut kemudian dibagi rata untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga masing-masing.
"Kelima tersangka ini merupakan semuanya warga bukan Sumatera Utara,dan merupakan warga Palembang. Aksi mereka ini tergolong rapi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.