Polda Sumut Tegaskan Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Alih Fungsi Hutan

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Tak hanya itu, di wilayah Labura dalam kasus kawasan hutan ditanam dengan sawit tanpa izin. "Seluas 635 hektare, tersangka berinisial SBD. Kasusnya sudah P21 dan tahap 2," katanya.

Selain itu, kasus alih fungsi hutan seluas 63 hektare dan 112 hektare hak pengguna lain (HPL) di Serdangbedagai. "Ini satu tersangka dan juga sudah P21," ucapnya.

Selanjutnya, sambung Tatan, alih fungsi hutan seluas 250 hektare dengan dua tersangka yakni J dan R. Kemudian alih fungsi hutan di Kecamatan Gebang, Langkat dengan tersangka AS dan terakhir di Labura di kawasan hutan produksi terbatas dengan tersangka berinisial TM alias G. "Berkas kedua kasus itu pun sudah P21," beber Tatan.

Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan lanjut Tatan selain kasus PT ALAM yakni, alih fungsi hutan di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Madina seluas 600 hektare. "Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Dirut PT SN berinisial IS sebagai tersangka dan ini masih dalam proses," tandas Tatan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

25 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

27 hari lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

1 bulan lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

1 bulan lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal