MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus alih fungsi lahan.
Selain menyelidiki kasus di PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) dengan tersangka Musa Idhis Shah alias Dody Shah, polisi juga menyidik sejumlah kasus lainnya yang berkas perkaranya sebagian sudah rampung.
"Jadi tidak benar Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. Perusahaan yang melanggar akan kita periksa," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (1/2/2019).
Menurut Tatan, Polda Sumut saat ini setidaknya menangani sejumlah kasus pengalihan hutan yang perkaranya sudah dinyatakan sudah P21. "Ada yang masih di penyidikan, ada yang 6 sudah P21," ujar Tatan.
Adapun kasus yang disidik Polda Sumut berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan, kata Tatan, antara lain, kasus alih fungsi hutan menjadi kawasan mangrove di wilayah Langkat, Kecamatan Brandan Barat. "Tersangka berinisial S. Luas lahannya 750 hektare. Itu sudah P21 sedang tahap 2," ucapnya.