Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka terkait Penjualan Vaksin Covid-19

Ahmad Ridwan Nasution
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers pengungkapan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari empat orang yang ditetapkan, dua orang di antaranya merupakan oknum dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, satu orang dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta dan satu rang pemberi suap. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan empat orang yang diamankan yakni SW pemberi suap, IW dokter Lapas Tanjung Gusta, KS dokter di Dinkes Sumut serta SH staf di Dinkes Sumut. Penangkapan keempatnya bermula saat petugas menerima infomrasi terkait adanya jual beli vaksin Covid-19 dari masyarakat. 

"Informasi tersebut mengatakan adanya tindakan penjualan vaksin Covid-19 kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum mendapatkan vaksinasi," kata Panca Putra, Jumat (21/5/2021). 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan investigasi lebih lanjut. Petugas kemudian berhasil mengetahui kegiatan vaksinasi yang berlangsung di perumahan di sebuah perumahan di Kota Medan. 

"Petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan para tersangka," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
5 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

4 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

7 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

8 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

10 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal