Polda Sumut Ungkap 75 Kasus Peredaran Narkoba dan Tangkap 94 Tersangka sejak Januari

Stepanus Purba
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menyampaikan rilis hasil tangkapan Polda Sumut selama Januari hingga 16 Februari, Senin (17/2/2020). (Foto: iNews/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengungkap 75 kasus peredaran narkoba di wilayah Sumut sejak Januari hingga Februari ini. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 94 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

“Dari 94 orang tersangka, satu di antaranya meninggal dunia karena diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Senin (17/2/2020).

Hendri mengatakan, dari penangkapan para tersangka, petugas Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan 17,68 kilogram (kg) sabu dan 18.549 pil ekstasi. “Seluruhya merupakan hasil tangkapan pada bulan Januari hingga 16 Februari 2020,” ujar Hendri Marpaung.

Hendri mengatakan, hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Sumut, para tersangka mendapatkan kiriman barang haram dari sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Narkoba itu lalu dikirim lewat jalur laut.

“Hasil mapping dan evaluasi kami, mereka masuk dari wilayah segi tiga emas, dari Thailand, bergerak ke perairan Malaysia. Dari perairan Malaysia lalu Indonesia. Ke depan, kami perintahkan setiap Polres yang memiliki wilayah pelabuhan untuk lebih ketat melakukan pengamanan,” ujar Hendri.

Saat ini seluruh tersangka diamankan di Mapolda Sumut dan menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

“Mereka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
10 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

12 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

14 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

17 hari lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

21 hari lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal