Polisi Bongkar Prostitusi Online di Asahan, Seorang Muncikari Ditangkap

Stepanus Purba
Polres Asahan saat ekspose kasus dugaan prostitusi online. (Foto: Istimewa)

"Saat itulah petugas langsung mengamankan tersangka beserta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan,” ujar Faisal, Kamis (23/01/2020).

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online selama delapan bulan dengan memanfaatkan media sosial (medsos). Tak hanya itu, dia juga mengaku sudah pernah menawarkan sedikitnya 10 perempuan kepada pria hidung belang.

"Untuk tarif bervariasi, sesuai dengan pesanan pelanggan. Tiap transaksi, muncikari ini mendapat upah 15 persen dari tarif yang disepakati,” katanya.

Kapolres menegaskan masih mengembangkan kasus prostitusi online tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan menggunakan anak di bawah umur.

"Tersangka kami jerat Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," ujar Faisal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mahasiswa di Asahan Diduga Dianiaya dan Disekap Debt Collector, Terekam CCTV

8 hari lalu

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Asahan hingga Hamil 3 Bulan

15 hari lalu

Penertiban 30 Rumah di Lahan Lokasi Kampung Merah Putih Asahan Ricuh

24 hari lalu

Curi Emas dan Uang hingga Ratusan Juta, Pelaku di Asahan Ditangkap di Hotel

28 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi Digerebek Warga saat Mesum Bareng 2 Wanita Dalam Mobil di Asahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal