Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Tanjungbalai

Stepanus Purba
Kedelapan tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Minggu (7/6/2020). (Foto: istimewa)

Berawal dari keterangan Sabri, personel Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Ilus.

"Berdasarkan keterangan tersangka Ilus, STNK Bodong tersebut dicetak oleh rekannya Yudi dengan imbalan sebesar Rp150.000," ujar Putu.

Tak berhenti sampai disini personel Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu ini. seluruhnya ada delapan tersangka yang dibekuk.

Akibat perbuatannya, tujuh orang tersangka yakni MS, RW, L, A, MI, BS, HFL akan dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun.

"Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Gorong-Gorong di Tanjungbalai

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

6 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

6 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

6 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal