Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Tanjungbalai, 2 Kurir Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung merilis kasus penyelundupan 50 kg sabu di Tanjungbalai. (Foto: MPI)

"Mereka dijanjikan bayaran Rp 10 juta untuk setiap kilogram narkoba yang berhasil mereka bawa sampai ke Jakarta," papar Rocky. 

Rocky mengaku masih melakukan pengembangan atas penindakan itu. Selain itu, masih memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu tersebut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Rocky. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

19 hari lalu

Tragis! 3 Pekerja DLH Tanjungbalai Kesetrum Saat Hias Tugu Jelang HUT RI

1 bulan lalu

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Gorong-Gorong di Tanjungbalai

1 bulan lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

1 bulan lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal