Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Tanjungbalai, 2 Kurir Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung merilis kasus penyelundupan 50 kg sabu di Tanjungbalai. (Foto: MPI)

"Mereka dijanjikan bayaran Rp 10 juta untuk setiap kilogram narkoba yang berhasil mereka bawa sampai ke Jakarta," papar Rocky. 

Rocky mengaku masih melakukan pengembangan atas penindakan itu. Selain itu, masih memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu tersebut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Rocky. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bawa Jasad Bayi dalam Koper dari Malaysia, Perempuan Muda Diperiksa di Tanjungbalai

8 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Teluk Nibung

29 hari lalu

Terekam CCTV, Pria Bersajam Rampas Ponsel Pelajar di Pintu Sekolah Tanjungbalai

2 bulan lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

2 bulan lalu

Tragis! 3 Pekerja DLH Tanjungbalai Kesetrum Saat Hias Tugu Jelang HUT RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal