MEDAN, iNews.id – Sedikitnya ada empat titik yang menjadi lokasi reka ulang kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Keempat tempat ini merupakan titik awal perencanaan dari ketiga tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
"Lokasi pertama di seputaran Vocal Point Jalan Ring Road, kemudian dari titik pertama bergeser ke Perumahan Mercy. Ketiga di Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti dan terakhir di Pasar Melati," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
BACA JUGA: Polisi Reka Ulang Pembunuhan Hakim PN Medan, dari Kafe hingga Lokasi Pembuangan Mayat
Menurutnya, dalam reka ulang ini melibatkan penyidik Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Kejari Medan. Di mana penyidik mengungkap keempat titik ini menjadi awal saat tersangka Zuraidah Hanum (41) bertemu dengan kedua tersangka Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).
"Jadi tahap awal rekonstruksi ini saat mereka kumpul sampai ke Pasar Melati yang menjadi lokasi membeli perlengkapan untuk membunuh korban," katanya.