Polisi Sebut Bisnis Penjualan Bayi di Medan sudah 6 Bulan

Aminoer Rasyid
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

Sebelumnya Hadi mengatakan tersangka A membeli bayi yang dijualnya seharga Rp5 juta. Selanjutnya, dia menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp28 juta kepada orang lain. 

Diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas Medan. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial A (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung yang bertindak sebagai agen. 

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp3,682 juta, dua buah KTP, satu buah SIM dan STNK.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal