Polisi Sebut Bisnis Penjualan Bayi di Medan sudah 6 Bulan

Aminoer Rasyid
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

Sebelumnya Hadi mengatakan tersangka A membeli bayi yang dijualnya seharga Rp5 juta. Selanjutnya, dia menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp28 juta kepada orang lain. 

Diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas Medan. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial A (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung yang bertindak sebagai agen. 

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp3,682 juta, dua buah KTP, satu buah SIM dan STNK.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kronologi Bayi 8 Bulan di Batanghari Diduga Dijual Ayah Kandung Rp20 Juta

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

12 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

18 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal