Polisi Tahan 27 Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Medan

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan soal penyelidikan dugaan sejumlah desa siluman di Sumut, Selasa (19/11/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan 27 pengunjuk rasa melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, di Kota Medan, Kamis (9/10/2020). Sementara itu, 198 orang pengunjuk rasa dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan para pengunjuk rasa ini dipulangkan, karena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa. Sebelum dipulangkan, orang tua mereka dipanggil ke Mapolda Sumut.

"Orang tua mereka dipanggil untuk membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya," Kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (10/10/2020)

Sedangkan untuk 27 orang pengunjuk rasa yang dilakukan penahanan karena terbukti melakukan pelemparan, pengerusakan serta positif narkoba.

"Jadi mulai dari tanggal 8 dan 9 Oktober, dari 243 orang yang diamankan. 27 di antaranya kita tahan. Mereka dikenakan Pasal 170 karena terbukti melakukan tindak kekerasan. Sedangkan untuk pasal lainnya masih didalami," ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

16 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

1 bulan lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal