Polisi Tahan 27 Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Medan

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan soal penyelidikan dugaan sejumlah desa siluman di Sumut, Selasa (19/11/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan 27 pengunjuk rasa melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, di Kota Medan, Kamis (9/10/2020). Sementara itu, 198 orang pengunjuk rasa dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan para pengunjuk rasa ini dipulangkan, karena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa. Sebelum dipulangkan, orang tua mereka dipanggil ke Mapolda Sumut.

"Orang tua mereka dipanggil untuk membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya," Kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (10/10/2020)

Sedangkan untuk 27 orang pengunjuk rasa yang dilakukan penahanan karena terbukti melakukan pelemparan, pengerusakan serta positif narkoba.

"Jadi mulai dari tanggal 8 dan 9 Oktober, dari 243 orang yang diamankan. 27 di antaranya kita tahan. Mereka dikenakan Pasal 170 karena terbukti melakukan tindak kekerasan. Sedangkan untuk pasal lainnya masih didalami," ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

12 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

18 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

23 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal