Selain itu, 21 orang pengunjuk rasa juga terbukti reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid tes. Mereka kemudian di isolasi petugas ke Gedung Lion di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan.
Tatan mengatakan Polda Sumut mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum karena dijamin undang-undang, Namun demikian, dalam penyampaian pendapat, diminta dilakukan secara santun dan tidak merusak fasilitas umum. .
"Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik," ucapnya.