Polisi Tangkap 3 Bandar Sabu di Tanjungbalai, 2 di Antaranya Pasutri

Stepanus Purba
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Foto: istimewa)

"Saat diperiksa, tersangka Hery mengaku memperoleh sabu tersebut dari kakak iparnya berinisial NUR yang ditangkap petugas di kawasan Sei Kepayang," ucapnya. 

Kepada petugas, NUR mengaku menyimpan sabu tersebut di rumahnya di Jalan Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 18,82 gram. 

"Sabu tersebut kami amankan dari sebuah boneka," ujarnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kami amankan ke Mapolres Tanjungbalai. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Gorong-Gorong di Tanjungbalai

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

6 hari lalu

Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Ditangkap terkait Kasus Pencabulan Anak

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal