Polisi Tangkap 3 Bandar Sabu di Tanjungbalai, 2 di Antaranya Pasutri

Stepanus Purba
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Foto: istimewa)

"Saat diperiksa, tersangka Hery mengaku memperoleh sabu tersebut dari kakak iparnya berinisial NUR yang ditangkap petugas di kawasan Sei Kepayang," ucapnya. 

Kepada petugas, NUR mengaku menyimpan sabu tersebut di rumahnya di Jalan Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 18,82 gram. 

"Sabu tersebut kami amankan dari sebuah boneka," ujarnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kami amankan ke Mapolres Tanjungbalai. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

25 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal