Polisi Tangkap Penyebar Video Ujaran Kebencian di Running Text SPBU

Sindonews
M Andi Yusri
Ilustrasi penyebaran hoaks. (Foto: Okezone).

"Sejauh ini, kita akan mendalami lagi peranan tersangka dalam mengubah running text di SPBU, sehingga viral di medsos beberapa waktu lalu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, lanjut AKBP Ikhwan, pelaku telah melanggar pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara.

Seperti diketahui, papan totem running text SPBU di Jalan Marelan Raya Pasar III Medan diduga diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kesalahan itu diketahui pertama kali oleh sekuriti SPBU 14.202.1141 pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Insiden SPBU Kertasmaya Indramayu, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dan Stok BBM Aman

3 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

3 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

3 hari lalu

Kebakaran di SPBU Kertasemaya Indramayu Hanguskan Truk dan Mobil, Warga Panik

6 hari lalu

27 Truk Berhenti Beroperasi, Warga Gowa Keluhkan Tumpukan Sampah dan Bau Menyengat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal