Polisi Tetapkan 4 Tersangka Mafia Tanah Sport Center, Edy Rahmayadi: Awal yang Baik

Sadam Husin
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bersama jajaran Kejati saat konferensi pers kasus pertanahan. (Foto: iNews/Sadam Husin)

“Ini merupakan entry point penting dalam perkara ini. Kami akan selidiki siapa dalang di belakangnya, karena dugaan kami ini ada aktor di belakang para tersangka,” katanya.

Identitas keempat tersangka yakni berinisial MD (61) mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, NUR (58), EZ (55) mantan Kepala Desa Sena dan Nanang Kusnadi (44) Ketua Kelompok Tani. Para tersangka diduga membuat dan menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah untuk menggugat hingga ke MA. Sementara untuk barang bukti ada 95 surat tanah yang diduga dibuat dan digunakan keempat tersangka untuk mengklaim lahan seluas 139,35 hektare di Desa Sena dan Tumpatan Nibung milik PTPN II Tanjungmorawa.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Acara penyerahan tersangka dan barang bukti ini juga dihadiri Kakanwil BPN Sumut Himawan Arif Sugoto, dua staf ahli Kementerian ATR/BPN, jajaran Polda Sumut, Kanwil BPN dan OPD Pemprov Sumut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

11 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

15 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

18 hari lalu

Imbas Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, Gubsu Bobby Gandeng TNI-Polri Pasok BBM ke SPBU

21 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal