Polres Sergai Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkoba, Salah Satunya Perempuan Muda

Wahyu Rustandi
Keenam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Sergai. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

SERDANGBEGADAI, iNews.id  - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka ditengarai para pengedar yang kerap bertransaksi narkoba dan meresahkan warga.

Selain mengamankan enam tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14,2 kg ganja kering siap edar serta sabu 25,4 gram.

Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, keenam pelaku yang diamankan berdasarkan tiga laporan polisi. Untuk kasus ganja seberat 14,2 kg, petugas mengamankan Mus alias Jafar warga Kabupaten Batubara dan W alias Wardok warga Medan Helvetia, Kota Medan.

Sementara untuk laporan polisi kedua, polisi mengamankan dua pria dan seorang perempuan, masing-masing berinisial AP alias Kojek, MP alias Padli serta AR alias Nisa.

“Ketiganya merupakan warga Desa Pelintahan Kecamatan Sei Rampah dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,6 gram,” ujar Kapolres, Senin (7/12/2020).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal