Polres Sergai Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkoba, Salah Satunya Perempuan Muda

Wahyu Rustandi
Keenam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Sergai. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

Sementara untuk laporan polisi ketiga, polisi menangkap tersangka berinisial MY alias Usuf, warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi beserta barang bukti sabu seberat 18,8 gram.

“Tersangka ditangkap di Jalan Linsum Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin,” katanya.

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, petugas mempersangkakan mereka dengan Pasal 114 sub Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal