Polsek Medan Kota Tangkap Pengedar Narkoba Kampung Baru

Stepanus Purba
Tersangka I saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pasar Senen, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Pengedar sabu berinisial I (20) ditangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti tiga plastik klip putih berisi sabu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di Kampung Baru. Mendapatkan informasi, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pengedar.

"Pelaku kami amankan di rumahnya. Saat digeledeh, petugas mengamankan barang bukti tiga plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,71 gram dari dalam lemari," kata Ainul, Senin (26/10/2020).

Kepada petugas, pelaku mengaku barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, I diamankan ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

9 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal