Preman yang Viral Peras Sopir Taksi Online di Medan Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka SW saat diamankan personel Kodim 0201/Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang preman yang memalak sopir taksi online di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Kota tepatnya di depan Medan Mal dibekuk personel Kodim 0201/Medan. Preman berinsial SW (32) tersebut viral setelah memalak sopir taksi online dengan menyeret nama Kodim. 

Seorang pria berbadan kurus nekad melakukan aksi premanisme dengan memeras sopir taksi online di depan Medan Mall Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan akhirnya dibekuk personel Kodim 0201/Medan.

Dalam video yang viral, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot tersebut terlihat marah-marah ke sopir taksi online karena tidak diberikan uang. Pelaku yang mengaku diperintahkan oleh kerabatnya dari Kodim meminta untuk dihargai oleh sopir taksi online tersebut.

Preman yang mengenakan singlet putih itu mendekati sopir dan kembali mengancamnya jika tidak memberikan uang yang dimintanya. Dia meminta sopir tersebut untuk tidak mencari masalahnya dengannya. 

“Bos Ini asli bos ya, ini punya om ku yang di Kodim. Kalau kau mau dihargai, hargai juga orang,” ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
9 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

20 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

20 hari lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

2 bulan lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

3 bulan lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal