FDOS Sumut juga membeberkan adanya kewajiban bagi driver online untuk pengurusan Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan KPs menimbulkan makelar.
"Kami melihat adanya calo-calo ASK yang berkedok ingin membantu driver online untuk mengurus perizinan tersebut dengan tarif yang melebihi ketentuan resmi," katanya.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Driver Ojol di Kantor Gojek Medan Nyaris Ricuh, Ini Penyebabnya
Musa berharap pemerintah bisa merivisi Permenhub Nomor 118 tahun 2018 dan bisa berpihak kepada masyarakat. "Kami bukan tidak mau mematuhi undang-undang tetapi kami minta agar pemerintah untuk bisa membuat pemerintah yang benar-benar bisa menyejahterakan driver online," ucapnya.