Ramadhan Pohan Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta karena Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar

Stepanus Purba
Ramadhan Pohan. (Foto: Dok Okezone)

Dalam perkara ini, Ramadhan dan seorang rekannya, Savita Linda Hora Panjaitan, dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp4,5 miliar sehingga total kerugian keduanya menjadi Rp15,3 miliar. Namun, hingga kini, Savita Linda belum memenuhi panggilan JPU.

“Untuk bendahara terpidana Ramadhan Pohan, Linda, kami sudah panggil. Kami tunggu, tapi dia belum datang. Kalau nanti beberapa pemanggilan dia mangkir, baru kami jemput paksa,” kata Sumanggar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada Serentak pada penghujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji Ramadhan Pohan sehingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan, isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

57 tahun lalu

Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal