Rugi hingga Rp1 Miliar, 2 Warga Sumut Laporkan 4 Afiliator Rekan Indra Kenz ke Polisi

Wahyudi Aulia Siregar
Kuasa hukum saat menunjukkan bukti melaporkan empat afiliator ke Polda Sumut. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak empat afiliator dari dua aplikasi berbasis opsi biner dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Senin (14/3/2022). Keempat afiliator tersebut berinisial Z, J, M dan S.

Informasi diperoleh, keempatnya merupakan afiliator aplikasi Binomo dan Quotex. Mereka rekan Indra Kesuma alias Indra Kenz, afiliator Binomo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Sementara pelapor yakni dua orang yang menjadi korban keempat afiliator tersebut berinisial VA, warga Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan RM warga Kota Medan.

"Korban ada dua orang dengan kerugian mencapai hingga Rp1 miliar sejak Agustus dan September 2021," ujar Dongan Nauli Siagian, kuasa hukum kedua korban, Senin (14/3/2022).

Dongan menyebutkan, laporan klien-nya telah diterima dengan bukti laporan polisi nomor STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

13 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

19 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

23 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal