Rugi hingga Rp1 Miliar, 2 Warga Sumut Laporkan 4 Afiliator Rekan Indra Kenz ke Polisi

Wahyudi Aulia Siregar
Kuasa hukum saat menunjukkan bukti melaporkan empat afiliator ke Polda Sumut. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak empat afiliator dari dua aplikasi berbasis opsi biner dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Senin (14/3/2022). Keempat afiliator tersebut berinisial Z, J, M dan S.

Informasi diperoleh, keempatnya merupakan afiliator aplikasi Binomo dan Quotex. Mereka rekan Indra Kesuma alias Indra Kenz, afiliator Binomo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Sementara pelapor yakni dua orang yang menjadi korban keempat afiliator tersebut berinisial VA, warga Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan RM warga Kota Medan.

"Korban ada dua orang dengan kerugian mencapai hingga Rp1 miliar sejak Agustus dan September 2021," ujar Dongan Nauli Siagian, kuasa hukum kedua korban, Senin (14/3/2022).

Dongan menyebutkan, laporan klien-nya telah diterima dengan bukti laporan polisi nomor STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

16 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

1 bulan lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal