Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Gasak 3 Motor Penghuni Kompleks di Medan

iNews TV
Mantan satpam ditangkap polisi usai mencuri tiga sepeda motor di kompleks perumahan Kota Medan. (Foto: iNews)

Saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Mengejutkannya, uang hasil penjualan tiga unit motor curian tersebut telah habis digunakan pelaku untuk membeli dan mengonsumsi narkotika.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan satpam komplek ini kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Area. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi kini juga tengah memburu dua pelaku lain yang masih buron.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Aksinya Terekam CCTV, 4 Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap

21 hari lalu

Pencuri Motor Ditangkap saat Jual Kendaraan di Showroom, Nyaris Diamuk Warga

2 hari lalu

BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular

2 hari lalu

Toko Suku Cadang Mobil di Medan Terbakar, Sumber Api dari Lantai 4

5 hari lalu

Medan Gempar! Pria Ditemukan Tewas di Halaman Apartemen Diduga Jatuh dari Lantai 12

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal