Sebelum OTT KPK, PN Medan Vonis Tamin karena Rugikan Negara Rp132 M

Said Ilham
Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba saat sidang putusan terhadap terdakwa Tamin Sukardi di PN Medan, Senin (28/8/2018). (Foto: iNews/Said Ilham)

MEDAN, iNews.idOperasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, terjadi satu hari setelah sidang putusan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset negara. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap pengusaha besar di Kota Medan, Tamin Sukardi, karena dinilai merugikan negara Rp132 miliar.

Empat hakim yang diamankan dalam OTT KPK pada Selasa (28/82018) pagi tersebut, yakni Ketua PN MedanMarsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dua hakim lainnya, yakni Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba. Sementara dua panitera pengganti yang turut diamankan, yaitu Oloan Sirait dan Elfanti.

Dalam sidang kasus tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Tamin Sukardi pada Senin siang (27/8/2018) yang diketuai Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, terdakwa Tamin Sukardi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Tamin berusaha untuk menguasai aset negara berupa lahan bekas hak guna usaha PTPN II seluas 74 hektare (ha) di Pasar Empat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Terdakwa lalu menjualnya senilai Rp132 miliar lebih.

Selain divonis enam tahun penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
17 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2,7 Miliar dari 5 Lokasi OTT Bupati Pemalang, Ini Penampakannya

19 hari lalu

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

19 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

19 hari lalu

KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo

25 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal