Sebelum OTT KPK, PN Medan Vonis Tamin karena Rugikan Negara Rp132 M

Said Ilham
Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba saat sidang putusan terhadap terdakwa Tamin Sukardi di PN Medan, Senin (28/8/2018). (Foto: iNews/Said Ilham)

Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, Tamin Sukardi pada sidang tersebut menyatakan akan menempuh upaya banding untuk menyikapi putusan majelis hakim. “Sudah banding,” kata Tamin Sukardi singkat, usai sidang.

Sebelumnya dalam persidangan itu, majelis hakim PN Medan juga sempat mengalami dissenting opinion, yakni berbeda pendapat terkait dengan status tanah yang belum dihapus bukukan dari aset negara itu.

Dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap empat hakim PN Medan dan panitera pengganti tersebut juga diamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
8 jam lalu

Terungkap! Ahmad Luthfi Ikut Terjaring OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

15 jam lalu

Pemkab Klaten Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Normal usai OTT KPK

16 jam lalu

Kena OTT, Kepala BPK Jateng Diperiksa KPK Diduga terkait Suap Audit

16 jam lalu

Penampakan Bupati Klaten Tiba di KPK, Tong Penyimpan Uang Rp1,9 Miliar Disita

1 hari lalu

KPK OTT Bupati Klaten Diduga terkait Suap BPK hingga Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal