Selundupkan Sabu di Dubur, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Kualanamu

Amiruddin
Petugas Bea Cukai Kualanamu menunjukkan kedua tersangka warga Malaysia yang mencoba menyelundupkan sabu lewat dubur. (Foto: iNews/Amiruddin)

DELISERDANG, iNews.id – Aksi dua warga Malaysia mencoba menyelundupkan sabu melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu. Salah satu tersangka menyembunyikan sabu seberat 91 gram di dubur.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ABZ dan MRSA. Selain mengamankan tiga kapsul berisi sabu, petugas juga menyita kartu tanda pengenal, dua tas koper, serta dompet milik kedua tersangka.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Bandara Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro memaparkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/4/2018) pagi, saat keduanya baru tiba dengan pesawat AirAsia di Bandara KNIA dari Kuala Lumpur. Ketika melintasi mesin X-Ray, petugas Bea Cukai melihat ada benda mencurigakan di tubuh tersangka ABZ yang didampingi tersangka MRSA.

Guna memastikan jenis benda yang terlihat di mesin pemindai, petugas Bea Cukai mewawancarai keduanya, lalu membawa tersangka ABZ dan MRSA ke salah satu rumah sakit di Medan. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan rontgen. Hasilnya, di dubur salah satu tersangka ABZ ditemukan tiga benda berbentuk kapsul yang mencurigakan. Petugas medis akhirnya mengeluarkan tiga kapsul dari dubur ABZ yang ternyata berisi sabu seberat 91 gram.

“Jadi, penangkapan berawal dari analysis passenger dari tim intelijen Kualanamu. Kemudian dari hasil analisis dikembangkan. Suspect dari awal sudah diidentifikasi, kemudian dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, kami lanjutkan dengan wawancara, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut sampai dengan pemeriksaan rontgen dan kemudian positif ada sabu,” kata Bagus saat pemaparan, Jumat pagi (27/4/2018).

Bagus menambahkan, masing-masing kapsul berisi sabu seberat sekitar 30 gram sehingga total 90 gram sabu. “Tiga kapsul berasal dari satu orang, inserter berinisial ABZ, warga Kuala Lumpur,” ujarnya.

Petugas Bea Cukai selanjutnya mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti ke KPPBC TMP Bandara Kualanamu. Guna penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran sabu, Bea Cukai akan menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke Mapolda Sumut.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
16 jam lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

3 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

7 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

8 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal