Senior yang Aniaya Santri Junior hingga Tewas di Deliserdang Ditetapkan Tersangka

Antara
ALH pelaku penganiayaan saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

DELISERDANG, iNews.id - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian santri berinisial FWA (15). Peristiwa ini terjadi di Pesantren Darul Arafah Raya, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syarizal, terduga pelaku tak lain senior korban berinisial ALH (17). Statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini kami baru menetapkan satu orang tersangka dan nantinya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan," katanya, Senin (7/6/2021).

Dia menyebut motif penganiayaan tersebut didasari permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tidak dihargai oleh korban.

 "Tersangka sakit hati kepada korban karena merasa tidak dihargai juniornya. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia," katanya.

Peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6/2021) malam.

 Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberikan pertolongan pertama. Namun, nyawanya tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

2 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

3 hari lalu

Dramatis Penangkapan Bang Jago Palak Sopir Truk di Deliserdang Diwarnai Tembakan

3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal