MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) memecat sebanyak 38 personel sepanjang 2019. Dari puluhan personel itu, empat di antaranya perwira utama dan sisanya bintara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ada 96 personel di Polda Sumatera Utara yang melanggar kode etik profesi Polri sepanjang tahun 2019. Dari jumlah tersebut, 38 personil diantaranya diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
“Jika dibandingkan dengan tahun 2018, tentu ada penurunan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri. Sebab tahun 2018 ada 65 orang personel yang dipecat,” ungkap Kapolda, Kamis (2/1/2020).
Selainmelanggar kode etik profesi, kata Martuani, sebanyak 351 personel juga melanggar disiplin. Rinciannya, dua personel berpangkat perwira menengah (pamen), pama 23, Brigadir 370, dan PNS satu orang.
BACA JUGA: Kapolda Sebut Pengungkapan Kasus Hakim PN Medan Marwah Polda Sumut