Sepanjang 2019, Polda Sumut Pecat 38 Personel, 4 di Antaranya Perwira

Stepanus Purba
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) memecat sebanyak 38 personel sepanjang 2019. Dari puluhan personel itu, empat di antaranya perwira utama dan sisanya bintara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ada 96 personel di Polda Sumatera Utara yang melanggar kode etik profesi Polri sepanjang tahun 2019. Dari jumlah tersebut, 38 personil diantaranya diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

“Jika dibandingkan dengan tahun 2018, tentu ada penurunan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri. Sebab tahun 2018 ada 65 orang personel yang dipecat,” ungkap Kapolda, Kamis (2/1/2020).

Selainmelanggar kode etik profesi, kata Martuani, sebanyak 351 personel juga melanggar disiplin. Rinciannya, dua personel berpangkat perwira menengah (pamen), pama 23, Brigadir 370, dan PNS satu orang.

BACA JUGA: Kapolda Sebut Pengungkapan Kasus Hakim PN Medan Marwah Polda Sumut 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
21 hari lalu

Briptu DBR Dipecat dari Polri, Kapolresta Jayapura Beri Peringatan Keras ke Personel

25 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

28 hari lalu

Nasib Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas di Ambon, Diproses Pidana dan Etik

1 bulan lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Hendri Nupia Jabat Kapolres Simalungun Gantikan AKBP Marganda

1 bulan lalu

Tongkat Komando Polres Pematangsiantar Berganti, AKBP Dhana Gantikan AKBP Sah Udur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal