"Langsung kami pecat dan kami ganti. Jadi enggak ada ampun," kata Hinca saat dihubungi wartawan, kemarin.
Hinca menegaskan, Partai Demokrat memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan dan kepengurusan partai. Remigo merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat.
"Kalau di Demokrat soal korupsi, begitu kena tersangka mau tahun pemilu, bukan tahun pemilu sama saja," ujar dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Remigo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 pada Senin (19/11/2018).
Dia diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.