Sidang Korupsi, Mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemkab Karo Dituntut 3 Tahun Penjara

Antara
Suasana sidang mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Karo berinisial CT (60). (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Karo berinisial CT (60) dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi program penyusunan studi kelayakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dengan nilai anggaran Rp250 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Akbar Pramadhana dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan menyebutkan, terdakwa juga dibebankan membayar ganti rugi Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebutkan, program kegiatan studi kelayakan untuk TPA Sampah dengan nilai Rp250 juta yang bersumber dari P-APBD Karo Tahun Anggaran (TA) 2015. Studi kelayakan dilaksanakan di Kecamatan Merek, Barusjahe, Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo.

"Kemudian hasil pekerjaan studi kelayakan untuk TPA Sampah yang dikerjakan tidak dapat digunakan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227.176.000," kata Jaksa, Selasa (9/3/2021).

Sidang perkara kasus korupsi yang digelar secara virtual dipimpin Hakim Ketua J Simarmata akan dilanjutkan pada Senin (15/3/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan pleidoi terdakwa atas tuntutan JPU.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kades di Batanghari Korupsi Dana Desa Rp542 Juta, Uang Dipakai Judi Online

1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

2 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

2 bulan lalu

Kebakaran TPA Darupono Kendal, 7 Jam Petugas Berjibaku Padamkan Kobaran Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal