Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Ricuh, Keluarga Tak Terima Pelaku Dituntut 20 Tahun

Erwin Syah Putra Nasution
Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Ricuh, Keluarga Tak Terima Pelaku Dituntut 20 Tahun (Foto: iNews/Erwin Syah Putra Nasution)

Diketahui, dalam perkara ini sebanyak lima orang terdakwa yang disidangkan. Tiga terdakwa yaitu M Heriska Wantero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato dituntut dengan masing-masing 18 tahun penjara.

Sementara terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang diduga merupakan otak pelaku pembunuhan dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal