Staf Humas Bank Sumut Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Korupsi Rp6 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi kasus korupsi di Bank Sumut senilai Rp6 miliar. (Foto: ist)

Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR Bank Sumut dan Syahdan Ridwan selaku Sekper PT Bank Sumut.

Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif.

Kegiatan itu bahkan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167. Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp410.325.095)

Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp510.001.864) tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (Rp1.234.741.800).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

14 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

28 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

2 bulan lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal